Siaran Pers : Tim Tabur Kejari Selayar Eksekusi AP" DPO Tiga Tahun

Media Selayar
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:40 WIB Last Updated 2022-02-03T12:28:02Z


MEDIA SELAYAR
- Tim Tabur Kejaksaan Negeri Selayar menyerahkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial AP (22) ke Rutan Selayar setelah sebelumnya AP buron selama kurang lebih 3 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Selayar pada Kamis (3/2). 


AP adalah DPO dalam kasus persetubuhan anak seperti diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak, dimana anak dijatuhi sanksi Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. 


Penangkapan DPO ini tidak lepas dari kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang berupaya melakukan upaya diplomasi ke pihak keluarga AP yang kemudian menyerahkan AP untuk menjalani eksekusi  putusan hakim atas kasusnya. 


Setelah menyerahkan diri, AP kemudian diserahkan oleh Ekskutor Tim Tabur ke Rutan  Selayar dimana AP akan menjalani masa hukumannya, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH. 


Menutup siaran pers Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH menegaskan, Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, tutupnya, mengakhiri siaran pers dari Kantor Kejaksaan Negeri Selayar. (R)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siaran Pers : Tim Tabur Kejari Selayar Eksekusi AP" DPO Tiga Tahun

Trending Now

Iklan