MEDIA SELAYAR - Tagihan pajak mencapai miliaran rupiah sontak membuat Haryanto kaget dan kelabakan. Bayangin Pak, saya ditagih pajak 5,6 Miliar dari petugas pajak dan saya harus bayar. Kalau tidak saya bisa berhadapan dengan hukum, ujar Haryanto, Senin (7/3) seorang pedagang jual beli hasil bumi di Kepulauan Selayar.
Nominal awal penagihan pajak diterimanya dari Kantor Pajak sebesar 6 M lebih dengan obyek pajak dari hasil Ia menjadi seorang pembeli hasil bumi pada tahun 2017 lalu.
Tagihan pajak yang diterimanya tertera sebelum tahun 2017 lalu. " Saya bingung karena nilai sebesar itu dimana mau diambil dan saya ini bukan pengusaha besar, buktinya saya masih ada kredit di bank, lalu mau ditagih miliaran seperti itu dimana saya mau ambil Pak, jelas Haryanto, dipelataran tokonya.
Menurut Haryanto, kejadian ini bermula saat dia mengajukan permohonan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di Benteng Selayar pada tahun 2017 lalu, atas permintaan perusahaaan di Makassar, dimana Ia menjual hasil bumi yang dibelinya di Selayar. Pada saat mengisi formulir isian pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha pajak, namun hasil yang yang keluar disebutnya tidak sesuai dengan apa yang telah diajukan sebagai pengusaha kena pajak yang hasilnya Ia terkena pajak miliaran rupiah, jelasnya. ..
Selengkapnya tonton video diatas ....