Badan Publik Diminta Memahami Aturan Keterbukaan Informasi

Media Selayar
Sabtu, 30 April 2022 | 09:08 WIB Last Updated 2022-04-30T16:06:38Z


MEDIA SELAYAR
- Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional diperingati oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel dengan menggelar dialog yang dilaksanakan di ruang rapim Kantor Gubernur Sulawesi-Selatan pada hari, Kamis (28/4/2022).

Dialog dihadiri berbagai elemen masyarakat di antaranya, LSM, jurnalis dan individu yang bergabung dalam aliansi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi publik.

Aliansi masyarakat sipil dalam momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini mendesak Badan Publik dalam hal ini Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan lainnya untuk menjunjung tinggi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mendesak badan publik untuk terbuka kepada masyarakat, karena informasi publik adalah hak asasi manusia yang hatus dipenuhi,” ujar deklarator aliansi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi publik.

Setelah membacakan deklarasi sejumlah LSM bersama KI serta PPID Utama Peovinsi Sulsel menandatangani deklarasi tersebut.

“Kita menginginkan ke depan keterbukaan informasi publik di Sulsel berjalan lagi dengan baik. Jika tahun lalu Sulsel berada pada posisi penilaiannya adalah cukup informatif, maka tahun ini harus naik menjadi informatiflah, paling tidak statusnya menuju informatif,” harap Ketua Komisi Informasi Sulsel Pahir Halim.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Provinsi Sulsel, Amson Padolo yang hadir mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasinya atas semangat masyarakat dalam menjaga marwah UU nomor 14 tahun 2008.

“Pemerintah provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mendukung penuh keterbukaan publik di Sulsel,” ujar Amson Padolo.

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu dimasing masing OPD serta kabupaten kota di Sulsel harus bahu membahu agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik.

Usai pembukaan acara, Komisioner Komisi Informasi Sulsel Khaerul Mannan, memaparkan materi terkait eksistensi keterbukaan informasi publik. Sementara komisioner KI lainnya Andi Taddampali sebagai moderator.

Sesi tanya jawab menjadi ajang penyaluran keluhan masyarakat yang bergabung dalam aliansi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi publik tersebut. Mulai dari kritikan kepada KI sampai pada PPID masing masing badan publik yang belum sepenuhnya memahami makna UU KIP tersebut. (*))

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Publik Diminta Memahami Aturan Keterbukaan Informasi

Trending Now

Iklan