Kepala Desa Patilereng Ungkap Alasan 5 Orang Penerima PKH Di Blokir Sementara

Redaksi
Kamis, 07 April 2022 | 07:53 WIB Last Updated 2022-04-06T23:53:09Z

MEDIA SELAYAR, BDS PATILERENG -- Kepala Desa Patilereng Saharuddin Arif menyampaikan tausiah Ramadhan, sekaligus mohon maaf atas segala pembatasan pelayanan masyarakat selama pandemik Covid-19.

Pembatasan pelayanan masyarakat tersebut, menurut Saharuddin Arif seiring kebijakan pemerintah pusat guna mempercepat Indonesia bebas dari Covid-19.

"Hal itu bisa di capai jika seluruh masyarakat taat dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan percepatan capaian Target Vaksin sampai dengan Vaksin Boster Dosis 3," kata Saharuddin Arif saat mengisi ceramah Agama, pada malam Ke-2 Ramadhan di Masjid Nurul Ikhwan, Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng.

Guna pencapaian itulah, kata Saharuddin Arif, maka diwajibkan seluruh warga Desa Patilereng yang membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan wajib dengan memperlihatkan Kartu Vaksin atau keterangan tidak dapat di Vaksin dari Petugas Kesehatan.

"Persyaratan ini pun berlaku bagi seluruh penerima bantuan pemerintah baik PKH, BPNT apalagi BLT Desa," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Saharuddin Arif mengungkapkan alasan kepada 5 orang penerima manfaant PKH yang di blokir sementara ATM-nya. Langkah tersebut menurutnya terpaksa dilakukan terhadap Penerima PKH, dikarenakan adanya pelanggaran yang di lakukannya.

"Kami memblokir sementara ATM, maksudnya nanti setelah melakukan Vaksin dan kemudian dapat memperlihatkan keterangan tidak dapat di vaksin, maka seluruh saldo bantuan yang masuk ke rekening dapat di terima dan dapat di tarik di ATM, namun ternyata mereka menarik lewat Teller dengan penarikan buku rekening, tanpa melakukan Vaksin dan tanpa keterangan tidak dapat di vaksin," ungkapnya. 

"Atas dasar pelanggaran inilah, demi keadilan kepada yang lain, maka kami usulkan untuk diberhentikan sebagai Penerima manfaat PKH," imbuhnya. 


Ia menambahkan, bahwa untuk penyaluran BLT Desa nantinya di tahap awal masih dipersyaratkan bukti Vaksin 1, namun pada penyaluran berikutnya sudah dipersyaratkan Vaksin 2 dan bahkan pada akhir tahun mungkin saja vaksin 3 atau boster menjadi syarat penyaluran BLT.

"Alhamdulillah, tahun ini 40 persen dari Total Dana Desa telah dialokasikan untuk KPM BLT Desa, sehingga di Desa Patilereng terdapat 113 KPM yang menerima BLT. Selain Penerima Bantuan PKH dan BPNT," urainya.

Pada akhir ceramahnya, Kades Patilereng mengajak warga untuk melaksanakan ibadah ramadhan dengan khusuk, utamanya untuk dapat saling memberikan perhatian kepada sesama ummat, sehingga kita keluar dari bulan Ramadhan betul-betul dengan derajat taqwa dan kembali fitrah, demikian Saharuddin Arif.

(BDS Patilereng)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Desa Patilereng Ungkap Alasan 5 Orang Penerima PKH Di Blokir Sementara

Trending Now

Iklan