Kajari Kepulauan Selayar Papar Peran Kejaksaan Dalam Kepatuhan Pajak Daerah

Media Selayar
Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB Last Updated 2022-05-23T08:00:21Z


MEDIA SELAYAR
  Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH menjadi pemateri dalam pelaksanaan  sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Kegiatan berlangsung di gedung PKK jalan MKR. Bonto Benteng, pada Senin (23/5/2022)

Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto SH. MH dalam kesempatan tersebut menjelaskan Peran Kejaksaan Dalam Kepatuhan Pajak Daerah. Selain itu menjelaskan sejumlah dasar hukum dalam pelaksanaan penarikan pajak daerah. 

Adi Nuryadin menjelaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang terutang baik pribadi maupun badan, yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan hasilnya digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat. 

Kajari Kepulauan Selayar juga menjelaskan jenis dan pengelompokan pajak daerah dan dasar hukum pelaksanaannya. Selain itu Kajari juga memaparkan sejumlah sanksi hukum bagi penunggak pajak dan pajak daerah. 

Sejumlah solusi dan saran terkait penarikan pajak daerah dikaitkan dengan regulasi yang ada saat ini, juga masuk dalam paparan Kajari, sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya tidak berimplikasi hukum. Termasuk tugas dan wewenang Kejaksaan dalam pelaksanaan tata usaha negara dan bidang perdata turut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan dalam sosialisasi tersebut. (R).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kajari Kepulauan Selayar Papar Peran Kejaksaan Dalam Kepatuhan Pajak Daerah

Trending Now

Iklan