Aktivis Mahasiswa Kepulauan Desak Pihak Berwajib Ungkap Pelaku Penganiayaan Nelayan Takabonerate

Rabu, 15 Juni 2022 | 18:05 WIB Last Updated 2022-06-15T10:05:02Z


MEDIA SELAYAR.
Aktivis Mahasiswa Pelajar Pulau Rajuni Kepulauan Selayar Muhammad Syukur Dg. Erang, menyayangkan terkait adanya perlakuan penganiayaan terhadap nelayan yang dilakukan oleh oknum petugas di kawasan Taka Bonerate.

"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan dan perlakuan kekerasan yang berujung pada penganiayaan seperti ini kepada masyarakat kami yang berprofesi sebagai nelayan di pulau Rajuni", ucap Formatur Himpunan Mahasiswa Pelajar Pulau Rajuni (HIMAPURA) M. Syukur kepada mediaselayar.com pada Rabu (15/6).

Muhammad Syukur yang juga merupakan mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini mengaku mengetahui adanya kejadian seperti itu melalui media. Kemudian mencari informasi langsung ke teman-temannya yang ada di pulau untuk memastikan kebenaran atas kejadian tersebut. 

"Setelah membaca beberapa literatur, dijelaskan bahwa ada oknum di Kawasan Taka Bonerate telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap nelayan. Kalau kita mau lihat dari segi yudirisnya tentunya ini sudah melenceng dari konstitusi", jelas Syukur. 

Ini sudah tidak sesuai dengan konstitusi, karena petugas dalam menyelesaikan sebuah dugaan kasus yang ditudingkan tidak mengikuti prosedural bagaimana hukum mengatur, kan ini kalau menurut saya masuk pada skala main hakim sendiri, dimana tindakan sewenang-wenang untuk menghukum melakukan intimidasi, kekerasan fisik dan pemukulan, lanjutnya. 

"Kita juga mendesak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap siapa sebenarnya oknum petugas pelaku penganiyaan", katanya lagi. 

Menurutnya, kasus ini dari sudut pandang hukum bisa di jerat, salah satunya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pasal 351 ayat 2, ujar Syukur. 

"Seharusnya petugas menjadi contoh dan memberikan edukasi, supaya tidak ada lagi ada tindakan kekerasan. Kalau memang si nelayan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tetapi bukan seperti ini cara penyelesaiannya dengan langsung main pukul, ada tahap-tahap yang harus di lewati hingga sampai ke pengadilan", kata Syukur. 

Harapan kami kepada seluruh penegak hukum, agar tetap konsisten terhadap hukum yang berlaku, ciptakan sifat istiqamah dalam diri kita sebagai penegak hukum. Agar terciptanya sila ke-5, yaitu Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia," Pungkas M. Syukur. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Mahasiswa Kepulauan Desak Pihak Berwajib Ungkap Pelaku Penganiayaan Nelayan Takabonerate

Trending Now

Iklan