Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Tangkap Terduga Pelaku Curat

Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:23 WIB Last Updated 2022-06-18T06:56:44Z


MEDIA SELAYAR.
Seorang pria berinisial FH (20), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jl. Mappatoba, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng berhasil diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, pada hari Jumat (17/6) malam.

Kasat Reskim Polres Kepulauan Selayar IPTU Acang Suryana, SH., kepada mediaselayar.com pada Sabtu (18/6) mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan seorang warga bernama Makdukallang, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 lalu. 

IPTU Acang menjelaskan jika saat itu pelapor mencharge HP merek OPPO miliknya dikamar, lalu berangkat ke mesjid shalat tarwih. Setelah pulang dari sholat tarwih, pelapor ingin mengambil HP tersebut namun sudah tidak ada lagi dikamar tempatnya di charge.

Atas kejadian tersebut Makdukallang mengalami kerugian materil sebesar Rp. 4.300.000, kata IPTU Acang.

Lanjut, IPTU Acang Suryana menjelaskan kronologi pengungkapan pelaku, dimana saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama bersama anggotanya, menemui seorang perempuan bernama Rini.

Dari tangan Rini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan subuah HP OPPO yang diduga merupakan barang yang telah dilaporkan hilang atau dicuri tersebut. "Rini menerangkan bahwa HP tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial FH", ungkap IPTU Acang Suryana.

Dari keterangan tersebut, kata IPTU Acang, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar kemudian bergerak cepat meringkus FH, dan mengakui bahwa benar dirinya yang telah mengambil 1 (Satu) buah HP OPPO tersebut yang di charge di dalam kamar rumah milik Pelapor.

Selanjutnya, pelaku diamankan berserta dengan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Selayar.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kasat Reskim Polres Kepulauan Selayar IPTU Acang Suryana, SH., mengatakan hidup tidak akan berharga jika tidak bermanfaat bagi orang lain. "Buatlah dirimu bermanfaat bagi orang lain, dan mengungkap kasus kecil atau besar, itu pasti bermanfaat bagi orang lain", pungkasnya. (Tim). 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Tangkap Terduga Pelaku Curat

Trending Now

Iklan