Bawaslu Terima Laporan 6 Warga Yang Namanya di Catut Parpol

Sabtu, 03 September 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-09-03T07:48:08Z


MEDIA SELAYAR.
Hingga akhir pekan Sabtu (3/9/2022) tercatat 6 (enam) aduan masyarakat atas pencatutan nama menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diterima Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar.

Semua pengaduan tercatat masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Bawaslu Selayar. 

Pengaduan masyarakat yang telah disampaikan ke Bawaslu Selayar dan selanjutnya Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Selayar dan laporan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, demikian dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Selayar Suharno, kepada Pewarta pada Sabtu (3/9/2022).

Aduan itu diterima setelah Bawaslu Kepulauan Selayar resmi membuka posko pengaduan masyarakat. Pendirian posko pengaduan masyarakat ini sendiri merupakan tindaklanjut dari instruksi dari Bawaslu RI pada tanggal 11 Agustus  2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.  

Sementara itu melalui Abdul Kadir, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Selayar menjelaskan bahwa saat ini adalah tahapan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilihan dan berdasarkan Ketentuan PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai politik menjadi peserta pemilu tahun 2024  terdapat sejumlah anggota masyarakat yang dilarang  menjadi anggota Parpol yakni  anggota TNI, Polri , Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

Lebih lanjut, Abdul Kadir menjelaskan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas aturan tersebut Bawaslu Selayar telah melakukan imbauan dan sosialisasi dengan mendatangi langsung instansi pemerintah agar ASN mengecek namanya pada Sistem Informasi Partai Politik. 

Imbauan yang sama juga telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar yang diwakili oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif dalam bentuk video testimoni. 

“Kami mendatangi langsung kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan wlWilayah VI Selayar untuk mengecek NIK pada ASN yang bekerja di lembaga tersebut”, ujar Abdul Kadir. 

Sebagai informasi tambahan, Bawaslu Kepulauan Selayar akan terus meningkatkan model pencegahan seperti berkunjung ke kantor desa yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan membangun posko pengaduan sementara. (Tim).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Terima Laporan 6 Warga Yang Namanya di Catut Parpol

Trending Now

Iklan