Habis Miras "J" Warga Pasimasunggu Parangi Tetangga

Rabu, 14 September 2022 | 15:03 WIB Last Updated 2022-09-14T07:27:38Z


MEDIA SELAYAR. 
Polsek Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini mengamankan Juma Bin Baco Bone (42) terduga pelaku penganiayaan di Dusun Lajongko Desa Kembang Ragi, Kecamatan Pasimasunggu, pada Rabu (14/9). 

Pelaku atas nama Juma bin Baco Bone telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam di Mapolsek Pasimasunggu. Saat kejadian pelaku habis menenggak minuman keras dan mengamuk masuk ke rumah warga selanjutnya memarangi korban atas nama Dg. Rampe (60), pada Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. " jelas Kapolsek Pasimasunggu Iptu Daniel, SH.

Dari hasil pengambilan keterangan sementara pihak Polsek Pasimasunggu mendapatkan informasi awal bahwa kejadian berawal sekitar pukul 02.45 Wita, dimana pelaku yang dalam pengaruh minuman keras, mengamuk di sekitar rumahnya. Kemudian pada sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi rumah milik Tasman, tempat Dg. Rampe bermalam, kata Iptu Daniel. 

Pelaku Juma mencoba masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu depan. Namun karena tidak berhasil, akhirnya pelaku memecahkan kaca jendela depan dengan menggunakan parang.  

Selain mennganiaya dan memarangi Dg. Rampe, pelaku juga menyerang Tasman anak Dg. Rampe yang selanjutnya lari menghindari serangan pelaku yang membawa parang. 

Atas tindakannya tersebut, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasimasunggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kapolsek. 

Sementara itu Dg. Rampe (60), warga Dusun Lajongko Desa Kembang Ragi, Kecamatan Pasimasunggu dirujuk ke RSUD KH. Hayyung, dipusat Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Atas penganiayaan tersebut, Dg. Rampe mengalami luka putus pada pergelangan tangan kiri, telinga kanan dan 3 jari tangan kanan terpotong, dan sejumlah luka bacok pada bagian kepala. Luka bacok tersebut kemudian dijahit sebanyak 50 jahitan. 

Camat Pasimasunggu Nur Mawing saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini korban sudah dirujuk menuju RSUD KH. Hayyung, Selayar dengan menggunakan speedboat PKM Benteng Jampea. 

"Iya benar terjadi tindak pidana penganiayaan berat di Dusun Lajongko Desa Kembang Ragi. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wita, korbannya atas nama Dg. Rampe", ucap Nur Mawing. 

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Benteng Jampea untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, kata Nur Mawing, tadi sekitar pukul 09.00 Wita, korban dirujuk ke RSUD KH. Hayyung, untuk mendapat perawatan intensif. (Afd).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Habis Miras "J" Warga Pasimasunggu Parangi Tetangga

Trending Now

Iklan