Penerapan Penggunaan Pakaian Adat Bagi Warga Sekolah di Selayar Ditunda, Ini Alasannya

Minggu, 25 September 2022 | 01:40 WIB Last Updated 2022-09-24T18:27:14Z


MEDIA SELAYAR.
Penggunaan bahasa daerah, pakaian daerah, dan pangan lokal Selayar setiap hari Kamis pada satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP akan ditinjau kembali dan ditunda pelaksanaannya oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar. 

"Ini semua karena adanya beberapa masukan dari masyarakat dan pemerhati dunia pendidikan. Selain itu program ini memang masih dalam tahap uji coba", ucap Kabid Humas Diskominfo-SP Kepulauan Selayar, Mursalim, pada Sabtu (24/9) malam.

Mursalim menyebut, atas banyaknya masukan dari masyarakat, kebijakan tersebut akan dievaluasi dan dirapatkan kembali oleh pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, bersama dengan Korwas Disdikpora, Para Korwil dan Kepala UPT TK-SD, Para Kepala UPT SD dan Kepala UPT SMP, pada Selasa tanggal 27 September 2022.

Diketahui, sebelumnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar telah menerbitkan surat edaran Nomor 400/032/11/2022/Disdikpora tanggal 1 Maret 2022 Tentang Penggunaan Bahasa Daerah, Pakaian Daerah dan Pangan Lokal Selayar Sehari Pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kadisdikpora Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR., dan ditujukan kepada Korwas Disdikpora, Para Korwil dan Kepala UPT TK-SD, Para Kepala UPT SD dan Kepala UPT SMP. 

Surat edaran itu dikeluarkan dengan alasan bahwa pengaruh kemajuan teknologi dan informasi membuat menurunnya sikap berbahasa masyarakat terhadap bahasa daerah yang menganggap bahasa daerah tidak mendesak lagi untuk digunakan sehingga hal ini akan menyebabkan kepunahan bahasa daerah, pakaian daerah dan pangan lokal. 

Maka, salah satu upaya pelestarian serta pengembangan bahasa dan sastra daerah, pakaian daerah dan pangan lokal, melalui warisan kepada generasi muda adalah revitalisasi. 

Ada 4 poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, diantaranya : 

1. Warga sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Staf tata usaha, dan Murid) agar menggunakan bahasa daerah, pakaian daerah dan mengkonsumsi pangan lokal setiap hari kamis baik dalam proses belajar mengajar maupun komunikasi seharian.

2. Bahasa daerah yang digunakan adalah bahasa daerah masyarakat sesuai domisili sekolah.

3. Pakaian daerah yang digunakan adalah pakaian adat Kabupaten Kepulauan Selayar.

4. Pangan lokal yang dikonsumsi adalah kue-kue tradisional Selayar dan makanan khas Selayar. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerapan Penggunaan Pakaian Adat Bagi Warga Sekolah di Selayar Ditunda, Ini Alasannya

Trending Now

Iklan