MEDIA SELAYAR. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat kerja sama operasional (KSO) tentang manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa, bertempat di Gedung pertemuan Kantor Kecamatan Buki, pada Kamis (22/12).
Pantauan Pewarta, rapat kerjasama tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH. dengan peserta yang terdiri dari para kepala desa dan ketua BPD dari tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Buki, Bontomanai dan Bontomatene.
Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Firdaus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST., MT., IPM, Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad, Kadis PMD Irwan Baso serta Camat Buki dan udangan lainnya.
Wabup Kepulauan Selayar Saiful Arif mengatakan bahwa pelaksanaan rapat tersebut selain dari tindak lanjut rapat monitoring dan evaluasi beberapa waktu lalu, juga sebagai implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia telah dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, kata Saiful Arif.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui APBD TA. 2022 telah menganggarkan satu milyar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana sasarannya adalah para pekerja rentan. Besaran anggaran yang sama kembali dianggarkan pada Tahun 2023", ucap Saiful Arif.
Hal tersebut menggambarkan bahwa bukan hanya alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan namun juga dari APBD kabupaten.
"Selanjutnya kita tinggal mengikuti regulasi, mana yang menjadi tanggungjawabnya ADD dan yang menjadi kewenangan APBD serta yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga," pungkas Wabup Saiful Arif.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus menyampaikan tentang manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menginfokan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan teken kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat terkait alur pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rentan mengalami kecelakaan kerja.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, dan jauh dari Rumah Sakit, peserta bisa langsung berobat ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama. Jika memang harus dirujuk ke Rumah Sakit dan harus rawat inap maka kelasnya itu dirawat inap di kamar kelas satu," ungkapnya.
Selain menanggung segala biaya, pihak BPJS juga akan membayarkan 100 persen upah pekerja yang kecelekaan kerja selama ia dirawat di rumah sakit atau hingga ia sembuh.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis santunan JKM kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. (KT2).