MEDIA SELAYAR - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Selayar melalui siaran pers pada Senin (16/1/2023) siang mengungkapkan bahwa LSM LIRA telah melayangkan surat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor 04/DPD/XI/SLY.2022 terkait penyampaian adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek APBD Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar yang tidak sesuai spesifikasi tehnis.
Bupati Dewan Pimpinan Daerah Lsm LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Selayar, Ahmad Zulkarnain, B.Sc, dalam siaran persnya menekankan perlunya pengawasan dalam setiap pelaksanaan kegiatan resmi pemerintah yang diketahui sumber dananya berasal dari uang rakyat.
Isi surat DPD LIRA Kepulauan Selayar kepada Kejati Sulsel menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pembangunan DAK Sekolah Tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Sulawesi-Selatan yang lokasi pelaksanaannya berada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Jumlah total anggaran yang disoroti bernilai miliaran rupiah yang sumbernya dari APBD Sulawesi Selatan TA 2022 dan 2021.
Diantaranya Sekolah SLB Negeri 1 Kabupaten Kepulauan Selayar dengan anggaran Rp. 1.159.979.096,- diduga tidak sesuai RAB karena dilokasi tersebut kami menemukan pasir laut yang mungkin digunakan untuk campuran semen.
LIRA juga menyoroti harga satuan pekerjaan yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
2. Sekolah SMKN 1 PASIMASUNGGU di Pulau Jampea dengan anggaran Rp. 611.940.762,- diduga tidak sesuai RAB karena dilokasi tersebut kami menemukan pasir laut yang mungkin digunakan untuk campuran semen dan diduga harga satuan pekerjaan yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik, DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
3. Sekolah SMA dan SMKN di Kabupaten Kepulauan Selayar diduga tidak sesuai RAB karena beberapa lokasi LIRA menemukan pasir laut yang mungkin digunakan untuk campuran semen dan diduga harga satuan pekerjaan yang di RAB tidak sesuai dengan harga satuan lokal sedangkan persyaratan untuk pekerjaan fisik DAK harus mengacu dengan harga satuan lokal.
4. Adanya dugaan perencanaan DAK 2021 di DIKNAS Prov. Sulsel di copy paste, dan melanggar PEPRES Nomor 12 Tahun 2021 karena pengawasan di pecah-pecah sesuai bukti yang dilampirkan dalam surat LIRA ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
LIRA juga menemukan adanya nama orang nomor satu di Sulawesi Selatan dibawa bawa dalam kegiatan APBD Sulsel di Kepulauan Selayar. Selain itu ada catutan tim sukses gubernur yang menyeret nama seorang oknum legislator DPRD Selayar.
LSM LIRA Kepulauan Selayar mendesak Kejati Sulawesi Selatan untuk turun menyikapi surat sebagai bahan masukan untuk memeriksa Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, PPK, PPTK, dan semua Kontraktor yang mengerjakan Sekolah SLB, SMA, SMK Sesulawesi Selatan karena anggaran DAK cukup besar kurang lebih Rp. 128 Milliar, yang diduga tidak sesuai SPEK.
Sementara itu catatan lain yang diterima Pewarta sejumlah proyek ratusan juta APBD Sulsel dinilai tidak bermanfaat bagi warga. Diantaranya proyek pembuatan sumur bor disejumlah kecamatan di Kepulauan Selayar termasuk penyaluran bantuan perikanan yang butuh pengawasan penelusuran dari pihak-pihak terkait. (Tim).