Pihak Berwajib Lakukan Pemeriksaan Dokumen Tongkang Terdampar di Pantai Maharayya

Minggu, 08 Januari 2023 | 20:23 WIB Last Updated 2023-01-08T14:53:39Z


MEDIA SELAYAR.
Satpolair Polres Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen tongkang Kalimantan Abadi 03 dan muatannya berupa batubara sebanyak 7.500 MT (Meterik Ton). 

Dokumen yang ada diserahkan oleh perwakilan dari perusahaan pemilik. Seperti disampaikan oleh Kasatpolair Polres Kepulauan Selayar, AKP. Hendra Suyanto, kepada Pewarta, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/1/2023) siang. 

Kasatpolair Polres Kepulauan Selayar AKP. Hendra Suyanto menyampaikan bahwa berkas atau dokumen yang  dibawa oleh pihak perwakilan perusahaan yang telah diperiksa, masih foto copyan dan menurutnya, dokumen yang asli telah diserahkan kepada pihak Syahbandar UPP III Pelabuhan Benteng. 

Hal ini dilakukan lanjut Kasat Polair, untuk menguatkan secara sah bahwa pemilik harus menunjukkan dokumen asli sekaligus menunjukkan surat kuasa bahwa dia betul-betul perwakilan dari perusahaan pemilik tongkang Kalimantan Abadi 03 dan muatannya. Hal ini dilakukan semata menjaga hal yang tidak diinginkan terhadap benda terdampar tersebut, jelasnya. 

Kasat Polair Selayar ini juga mengatakan bahwa secara kasat mata jelas keliatan bahwa kapal tug boat yang datang adalah kapal yang menarik pada awalnya. 

"Sudah ada komunikasi dengan owner, dan sudah ketemu juga dengan perwakilan pemilik perusahaan tongkang dan sama-sama melakukan survey ke lokasi terdamparnya tongkang Kalimantan Abadi 03, dipantai Maharayya Kecamatan Bontomatene Kepulauan Selayar, kemarin, Sabtu 7 Januari 2023", ucap AKP. Hendra S.

Lebih lanjut Akp Hendra,  juga akan berkoordinasi dengan pihak Syahbandar, untuk diambil keterangannya sebagai ahli. Nanti mereka yang membenarkan apakah betul dokumen itu asli semua, dan orang yang datang itu apakah betul utusan perusahaan pemilik tongkang dan muatannya, kata AKP. Hendra S.

AKP. Hendra Sutoyo mengatakan bahwa untuk langkah pengamanan pada tongkang, pihaknya telah memasang garis pembatas (Police Line) pada tongkang yang terdampar pada Senin (2/1/2023) lalu dan untuk proses evakuasi atau keberangkatannya itu kewenangan dari pihak Syahbandar.

"Jadi Polair Polres Kepulauan Selayar dan TNI-AL hanya memiliki kewenangan dari sisi keamanan tongkang dan muatannya. Kami hanya pengamanan saja, supaya harta bendanya tidak bertambah kerugiannya, misalnya ada penjarahan, pencurian dan lain-lain", tutup AKP. Hendra. 

Sementara itu, Hasbullah staf UPP III Pelabuhan Benteng membenarkan bahwa dokumen asli kapal tongkang Kalimantan abadi 03, dan muatan batubara 7.500 MT, sudah ada ditangan Syahbandar. 

Namun, saat ditanya nama perusahaan pemilik tongkang dan muatannya, Hasbullah mengaku belum mengetahuinya. 

"Saya tidak perhatikan, Pak. Jadi saya tidak tahu nama pemilik perusahaan dan pemilik muatan batubaranya. Yang jelasnya ada perwakilan pemilik perusahaan datang bawa dokumen dan dicocokkan ternyata sudah benar", pungkas Hasbullah. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pihak Berwajib Lakukan Pemeriksaan Dokumen Tongkang Terdampar di Pantai Maharayya

Trending Now

Iklan