MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan proses perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP an. Terdakwa Ahriansyah Azis, S.Pd alias Kamar bin Andi Azis, bertempat di Sapo Restorative Justice, pada Kamis (16/2/2023) sore.
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H. M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar Irmansyah Asfari, S.H. dan Nurul Anisa, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini mengatakan bahwa Restorative justice yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Nomor : PRINT-086/P.4.28/Eoh.2/02/2023 tanggal 16 Februari 2023.
"Kedua belah pihak yakni terdakwa dan korban Andi Arman bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam maupun tuntutan apapun juga setelah perdamaian dilakukan. Kebesaran hati dan kerelaan dari korban untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa patut di apresiasi. sedangkan terdakwa secara suka rela menanggung biaya pengobatan korban", kata Hendra Syarbaini.
Karena itu, kata Hendra Syarbaini, perkara yang berhasil dilakukan restorative justice ini, selanjutnya akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus ini.
Untuk diketahui, penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum ini merupakan upaya pertama pada tahun 2023 dibawah kepemimpinan Kajari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.,MH. (Tim).