MEDIA SELAYAR - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akhirnya menetapkan ZY" Kepala Desa (Kades) dan S" Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Parak sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar yang diketuai oleh Syakir Syarifuddin, sekitar pukul 15.00 Wita hari ini, Senin 13 Februari 2023, mantan Kepala Desa (Kades) Parak yang berinisial ZY sudah resmi ditahan. Penahanan juga dilakukan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar pada kesimpulannya sangat kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Parak Kecamatan Bontomanai tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) La Ode Fariadin, menyampaikan bahwa mantan Kades Parak, ZY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-074/P.4.28/Fd.1/02/2023 bertanggal 13 Februari 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari tentu dengan merujuk pada dua (2) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf (14) dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Modus operandi tindak pidana yang disinyalir dilakukan oleh tersangka ZY adalah dengan mengelola anggaran untuk kegiatan fisik atau anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DDS). Lain dengan Sekdes, S. Ia disinyalir mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan yang bersumber dari DDS dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Parak selama tahun 2020 – 2021.
Dalam pengelolaan keuangan Desa Parak terdapat kegiatan yang ditengarai dimark up atau digelembungkan dan dinilai fiktif. Bahkan dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga kuat membuat laporan yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan, sehingga mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 612.993.914,42.
Dugaan kerugian ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 005/PDTT/II/2023/ITDA tanggal 1 Februari 2023.
Olehnya itu, lanjut Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, usai diperiksa maka kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tananan Negara (Rutan) Klas II B Selayar dalam status titipan. Keduanya juga akan ditahan selama 20 hari kedepan (Senin 10 Februari sampai dengan Sabtu, 04 Maret 2023). (Rls).