MEDIA SELAYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku (Kanwil Sulama). Kerjasama yang dilakukan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan Badan Adhoc KPU Sulsel yang diselenggarkan di Kantor KPU Sulsel.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menuturkan bahwa langkah kerjasama yang dilakukan bersama dengan jajaran KPU Sulsel adalah tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.
“Dimana dalam Inpres tersebut salah satunya mengamanahkan agar seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal termasuk pegawai non ASN dan penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya
Ia juga mengatakan penandatanganan kerja sama ini untuk memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja pemilu di Sulsel baik non ASN di lingkup KPU maupun pekerja Adhoc KPU.
“Yang meliputi Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Limnas,” ujar Mintje.
Lebih lanjut Mintje menambahkan, kedepan akan dilaksanakan pilkada dan pemilu serentak yang tentunya butuh upaya dan usaha yang besar bagi anggota KPU sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan. (***).