MEDIA SELAYAR – Sejumlah lokasi pembangunan Base Transmision Stasion (BTS) untuk keperluan komunikasi komersial di Kepulauan Selayar masih menyisakan cerita dan kekecewaan pemilik lahan, khususnya yang lokasi pembangunannya berada di wilayah Kepulauan.
Diantaranya pada Base Transmision Stasion (BTS) di Desa Layolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek pembangunan BTS ini disinyalir belum diketahui resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Informasi yang diterima, proyek pembangunan BTS tersebut dibangun ditengah lahan milik pemerintah namun dinas terkait yang bertanggungjawab mengelola lahan tersebut belum mengetahui apakah proses awal hingga berdirinya tower tersebut telah terpenuhi berdasarkan aturan yang ada.
“ Saya sendiri tidak pernah mengetahui ada proyek pembangunan tower dilahan milik pemerintah, yang saya dengar kalau ada lahan pertanian yang dihibahkan disana, jadi silahkan tanyakan langsung ke pemerintah setempat, “ jelas Ir. Ismail, Kadis Pertanian Kepulauan Selayar.
Pantauan Pewarta, Rabu (1/2/2023), BTS yang dimaksud berada disebelah barat jalan poros Benteng – Appatanah, tepatnya di Kampung Buttu, atau berada disebelah barat rumah nelayan. Ada papan nama pemilik lokasi atas lahan namun sudah tidak jelas siapa pemiliknya.
Selain BTS di Buttu, Kecamatan Bontosikuyu, proyek pembangunan BTS Komersial di wilayah Kepulauan juga menyisakan informasi sepihak mengenai keluhan pemilik lahan yang mempertanyakan hak mereka atas lahan yang dibanguni BTS. Namun hak warga atas lahannya kemudian dibentur dengan status kepemilikan, karena tidak adanya pegangan sertifikat tanah atas lahan yang mereka telah kuasai sejak nenek moyang.
“ Untuk sertifikat tanah kami di pulau ini tidak akan pernah bisa diurus kalau pemerintah tidak bantu, karena katanya tidak bisa memiliki sertifikat, jika tanah kita di dalam kawasan Takabonerate, entahlah Pak” sampai kapan hak kami bisa kami miliki sepenuhnya atau mungkin tidak sama sekali,padahal banyak juga keluarga kami di pulau lain merasakan hal sama dan bayar pajak bumi dan bangunan atas lahannya, jelas Dahir, warga Pulau Tarupa.
Lokasi pembangunan tower yang pemilik lahannya menanyakan hak kompensasi atas lokasi pembangunan BTS diantaranya di Pulau Jinato, Pulau Tarupa dan Pulau Pasitallu Timur. Berdasarkan hasil konfirmasi ke sejumlah pihak mengenai hal ini, belum ada kejelasan. Ada yang mengarahkan menanyakan ke Balai taman Nasional Takabonerate, Ada juga yang menyampaikan jawaban bahwa lahan tersebut telah dihibahkan dan akan diurus oleh pemerintah desa setempat.
Pertanyaan Pewarta terkait dana kompensasi lahan pembangunan BTS dan siapa penerimanya kemudian tidak pernah terjawab. Selain itu pertanyaan siapakah yang bertanda memberikan izin pembangunan BTS kepada pemilik BTS juga tidak pernah terjawab. Ada kesan tertutup dalam permasalahan ini.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang terkait, diminta terbuka dan membuka ke publik agar duduk masalah bisa terang berderang diketahui masyarakat. Mengingat sulitnya publik melakukan konfirmasi ke pemilik proyek pembangunan BTS dan susahnya mendapat informasi publik dari pengusahanya. (Lo2).