Kasat Res Narkoba AKP. Samsul Nana, S.Pd., M.M., yang memimpin langsung Tim Opsnal melakukan penangkapan, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 22. 30 wita, Samsul bersama anggota melakukan pengintaian di Jl. Soekarno Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng, di rumah Per. UH yang berdasarkan informasi awal sering dipakai sebagai tempat untuk minum dan memakai narkotika jenis shabu.
"Kami lakukan penggeledahan dan kami berhasil menangkap ketiga terduga pelaku masing-masing Pr. UH umur 36 tahun, Wiraswasta, Per. RM umur 27 tahun wiraswasta dan lk. JM umur 48 Tahun wiraswata", kata AKP. Samsul Nana, pada Kamis, (2/2/2023).
Lanjut, Perwira yang baru saja dilantik sebagai Kasat Res Narkoba tersebut menyampaikan bahwa bersama para Pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) sachet sisa pakai dipastikan klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0.35 Gram, 1 korek gas, 2 pireks, 1 alat hisap terbuat dari botol aqua dan pipet putih, 1 pipet bening dengan ujung runcing yang dijadikan sendok shabu, 2 buah sumbu yg terbuat dari almunium foil.
Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah handphone merk infinix HOT 9 play warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1820 warna biru dan 1 ( satu ) buah handpone merek oppo A5 warna putih.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi Per. UH telah mengakui bahwa 1 (satu) sachet klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu adalah miliknya.
Saat ini ketiga terduga Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Humas Polres).