MEDIA SELAYAR. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan Tahap II Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Selayar Tahun Anggaran 2018, bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (1/3/2023).
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Yusnita Mawarni (Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus), didampingi Syakir Syarifuddin, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah ditetapkan 2 (dua) tersangka berinisial MIN selaku Konsultan Pengawas sekaligus Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) dan CU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Bandara H. Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar TA. 2018.
Kepada Pewarta, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus terus berupaya melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan senantiasa meminimalisir ruang gerak bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi di wilayah hukum Kepulauan Selayar", tegas Hendra Syarbaini.
Untuk tersangka CU selaku PPK pada Proyek Bandara andara H. Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar TA. 2018 diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023.
Sebelumnya, tersangka MIN selaku Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan juga telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sejumlah 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) buah yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tanggal 23 Februari 2023 lalu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023.
Para Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negaraa terhadap Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kepulauan Selayar TA. 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 tanggal 30 Desember 2022, perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.608.573.283,82 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
Namun, karena terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kepulauan Selayar TA. 2018 dari BPKP Prov. Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 Tanggal 30 Desember 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp.908.573.283,82 - (Sembilan Ratus Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Dua Sen). (Tim).