MEDIA SELAYAR - Pemilu 2024 yang akan datang diprediksi masih akan rawan dengan praktek money politik atau politik uang.
Olehnya itu pengawas Pemilu diminta agar bertindak tidak setengah-tengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Umum, khususnya di daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Jika ada yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sangsi hukum pidana berdasarkan aturan yang berlaku.
"Aturannya sudah kuat dalam UU bahkan yang dikenai sanksi tidak hanya pemberi, tetapi penerima juga,"
Berikut sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU No 7 tahin 2017 sangat jelas mengatur tentang ini. Misalnya pada pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
KUHP
BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu diwilayahnya atau ke pihak berwajib jika mengetahui ada pembagi dan penerima uang sogokan politik dalam pelaksanaan Pemilu, agar Pemilu dapat terlaksana dengan Jujur Adil dan tidak terjadi kecurangan. (Net).