MEDIA SELAYAR - Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan dibantu Perangkat Desa. Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan negara di lingkungan masyarakat desa untuk menjadi pemimpin dan menyelenggarakan pelayanan ke masyarakat desa.
Manuver politik para kades itu menuai kritik karena kades adalah alat negara yang tak berpolitik, pada sisi lain aksi dukungan dihadapan Presiden Jokowi itu juga dianggap settingan. Lalu bagaimana ketentuan soal sikap politik kades?
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur jelas bahwa kades dilarang berpolitik. Pasal 29 huruf g berbunyi: Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Pasal lain yaitu Pasal 29 huruf j berbunyi:
"Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah."
Tak hanya Kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa. Pasal 51 huruf g berbunyi: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik." Pasal 51 huruf j:
Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pasal 64 huruf h: Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selanjutnya pada bagian umum poin 5 tentang Kelembagaan Desa. Pada huruf d: Prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat: pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dengan demikian, sudah seharusnya kades, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa tak terlibat dalam kegiatan politik baik sebagai kader maupun aktivitas kampanye seperti menyuarakan dukungan presiden Jokowi 3 periode. Mereka tak boleh berpolitik praktis.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sudah mengingatkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a tegas menyatakan, kewajiban kepala desa antara lain adalah melaksanakan UUD 1945. (***)