MEDIA SELAYAR. Sebanyak 5 (lima) orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis, (16/3/2023).
Kelima orang tersebut yakni ahli waris alm. Nur Hidayat (Perangkat desa bonea makmur), Ahli waris alm. Andi Patongai (Perangkat desa bonea makmur), ahli waris alm. Salli Jumahai (Pekerja Informal Desa Massungke Kec. Pasimasunggu), ahli waris alm. Padang (Pekerja Informal Desa Bontomarannu Kec.Bontomanai) dan Ahli Waris alm. Baso Daeng SN (Pekerja Informal Desa Buki Kec.Buki). Mereka masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp. 42 Juta.
Santunan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar Firdaus, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang diwakili oleh Kabid PMD Abdul Wahidin, S.E., dan Kabid Ketenagakerjaan Hj. Syamsuhartin, S.Pi.,M.M.
Wabup Saiful Arif menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden adalah untuk mengantisipasi apabila terjadinya kondisi yang tidak diharapkan pada anggota keluarga.
Saiful Arif juga menyampaikan bahwa santunan yang diberikan tidak sebanding dengan nyawa. ''Nilai santunan 42 juta sangat tidak sebanding dengan jiwa, dan jangan dihubungkan kesitu karena negara hanya mengantisipasi bagaimana jika situasi yang tidak diinginkan terjadi karena kematian atau ajal tidak bisa dihindari'' ujarnya.
Hal itu juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus bahwa santunan JKM tidak berarti bahwa sepadam meninggalnya seseorang.
''Empat puluh dua juta ini tidak ada artinya dengan meninggalnya almarhum tapi setidak-tidaknya ada yang ditinggalkan, itulah tujuan program dari BPJS Ketenagakerjaan'', ucapnya. (Mu'min)