MEDIA SELAYAR - Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 dinilai sangat aneh dan diluar batas kewenangan pengadilan.
Bahkan, sejumlah pihak menyimpulkan putusan itu bukan untuk menegakkan keadilan tetapi sarat kepentingan politik.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan dengan meminta Pemilu 2024 ditunda. Menurutnya, putusan tersebut melebihi batas kewenangan pengadilan.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu juga memandang, substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD 1946, yang juga bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun. “Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu,” tegas Jeirry.
Sementara itu, warganet pun riuh dengan putusan PN Jakpus yang disebutnya tidak masuk akal. Netizen menilai, apa yang dilakukan PN Jakpus sangat patut dicurigai sebagai skenario yang sengaja dibuat-buat untuk memuluskan penundaan Pemilu yang sejak beberapa waktu terakhir dikecam keras publik.
"Pendapat pribadi saya terkait putusan ini, diduga keras putusan ini merupakan ultra vires. Saya pribadi meminta pemerintah untuk segera menertibkan kegaduhan politik yg dapat ditumbulkan akibat putusan ini sehingga kita dapat menyongsong pemilu 2024 secara damai," tulis akun @Hasbil_Lbs, dikutip Kamis (2/3/2023).
"Putusannya menghukum KPU atas PMH namun yg terkena dampaknya seluruh partai politik dan bahkan seluruh rakyat Indonesia. Padahal partai politik saja tdk menjadi pihak dalam perkara tsb. Apakah menunda pemilu memang kewenangan dari Lembaga Peradilan???," balas warganet yang mengikuti akun tersebut.
"Begitu MK menolak perpanjangan masa jabatan presiden, PN Jakpus menyuruh pemilu ditunda. Masak iya waktunya bisa berdekatan gitu kalau bukan ada mastermind nya," cuap lainnya.
"Skenario gendeng, kalau ada masalah sama Penyelenggara Pemilu bukan berarti mesti Mundurkan Pemilunya tapi Ganti anggota KPU dan hukum Pelaku penyebab kesalahannya," tulis akun @blank0429.
"Plot twist, KPU: kami sudah melakukan banding semampu kami, tp tetap kalah. Kami menghormati keputusan pengadilan," balas warganet lainnya.
"Para elite negeri ini kok banyak yang suka melawak sh?," kritik lainnya. (***).