MEDIA SELAYAR - KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pada proyek pembangunan jalur kereta api. 10 orang itu kini ditahan KPK.
Pantauan awak media di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023), para tersangka itu tampak turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK pada pukul 01.28 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Para tersangka tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Mereka juga diborgol.
Berikut data 10 tersangka baik pemberi dan penerima di kasus tersebut:
Tersangka Pemberi
1. DIN selaku Direktur PT IPA
2. MUH selaku Direktur PT DF
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima
1. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN selaku PPK BTP Jabagbar
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di Balai Perekeretaapian DJKA Jawa Tengah. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.
"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," katanya.
Uang Miliaran Rupiah Disita
Dalam OTT ini, penyidik juga mengamankan uang. Jumlah uang yang diamankan miliaran rupiah.
"Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti, sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah," katanya.
Uang itu ada yang berbentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat.
Pejabat yang kena OTT adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Tengah, Putu Sumarjaya. Dia awalnya diperiksa di Markas Polrestabes Semarang.
"Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya," kata sumber detikcom, Selasa (11/4).
Tak hanya Putu Sumarjaya seorang yang kena OTT, sejumlah orang lain juga kena OTT kemarin. Para pihak yang terjaring OTT saat ini tengah diperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka.
"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/4). (***).