MEDIA SELAYAR - Aktivis Pemerhati Pembangunan dan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mempertanyakan tindak lanjut dan sikap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terkait aspirasi ratusan warga Tarupa pada Senin (12/6/2023) lalu untuk tetap mempertahankan H. Jamaluddin sebagai imam desanya.
" Sudah 10 hari tapi belum ada jawaban dan belum ada langkah atas masuknya suara rakyat Tarupa ke Pemerintah Kabupaten. Dan tentu saja ini yang kita tunggu, apa hasilnya ? Apakah dibiarkan saja atau ditindak lanjuti, termasuk informasi lainnya dari struktur pemerintah disana," tegas Ahmad Yasin. SH, Kamis (22/6/2023).
Seyogyanya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa lebih serius menanggapi hal ini, ketika ada informasi seperti itu, jangan kemudian terkesan dibiarkan atau disepelekan. Karena ini bisa jadi presenden buruk Pemerintah ditengah masyarakat Selayar, jelas Yasin.
Terkait pergantian Imam Desa memang adalah hak penuh Kepala Desa tapi ada prosesnya. Paling tidak ada komunikasi dan musyawarah yang memang bukan musyawarah abal-abal yang mengabaikan suara rakyat. Selain itu perlu diingat bahwa soal pendidikan terakhir dalam proses pengangkatan imam desa bukan sesuatu yang menjadi syarat mutlak, melainkan ketokohan ditengah tengah masyarakat, papar Yasin.
Mengenai alasan kekhilafan dalam membaca surat-surat saya kira tidak boleh jadi alasan utama dalam pemberhentian seorang Imam Desa, karena semua manusia dimuka bumi ini berpeluang untuk melakukan kekhilafan yang sama bahkan lebih fatal, jelasnya.
Karena belum pasti juga, mereka yang menunjuk orang lain punya kesalahan, lebih bersih dari yang ditunjuknya, jadi sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten merespon cepat keluhan-keluhan masyarakat bawah agar citra Pemerintah sebagai pelayan masyarakat semakin bagus.
Sekaligus Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar agar turun dan serius melakukan langkah evaluasi secara lengkap dan jeli terkait proses pengangkatan perangkat desa disana, pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes yang dikonfirmasi mengenai hal ini menjawab bahwa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap penjabat Kades Tarupa. " Surat yang kedua, penjabat dipanggil Senin depan dengan 2 Kades lainnya," jawab Kabid Pemdes, Kamis (22/6/2023).
Mengenai aspirasi warga Desa Tarupa dan sejumlah informasi lain mengenai perangkat desa menurut Kabid Pemdes, bukan ranahnya namun merupakan kebijakan atasan.
" Itu kebijakan atasan jadi bisaki hubungi Kadis setelah penjabat menghadap karena penjabat dipanggil untuk klarifikasi", pungkasnya. (Tim).