MEDIA SELAYAR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema, "Penyusunan rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024", bertempat di Hotel Reyhan, Benteng, Selayar, Sabtu (24/6/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menampung saran dan masukan stakeholder kepemiluan terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam FGD tersebut, KPU Kepulauan Selayar menghadirkan Misna M. Attas (Ketua/Anggota KPU Provinsi Sulsel Masa bakti 2013-2023) dan Zulfinas Indra (Ketua/Anggota KPU Kepulauan Selayar Masa bakti 2003-2013) sebagai narasumber.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara, Andi Nastuti dan Mansur Sihadji, serta sejumlah penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), mantan KPPS, Panwascam Pemilu Tahun 2024, dan unsur Partai Politik.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi sampai sore hari tersebut banyak mengupas sejumlah hal terkait dinamika pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya.
Selalu narasumber, Zulfinas Indra mencoba mengurai persoalan yang banyak terjadi saat masa persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara dan pada saat penghitungan suara.
Sementara itu, Misna M Attas lebih banyak mengurai rancangan draf Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Divisi Teknis Pemilu, Andi Dewantara dalam penyampaiannya mengungkap beberapa hal-hal baru yang menjadi rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Ada rancangan bahwa nanti di TPS saat penghitungan suara akan menggunakan 2 panel. 1 Panel untuk melakukan penghitungan suara untuk surat suara Pilpres dan surat suara DPD. Kemudian panel kedua untuk penghitungan surat suara DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota. Selain itu juga akan digunakan system informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan tugas-tugas KPPS nantinya", ungkap Andi Dewantara.
Lebih lanjut, Andi Dewantara menjabarkan bahwa Sirekap ini nantinya akan digunakan sebagai alat bantu bagi KPPS untuk melakukan rekapitulasi dengan sistem pindai/scan yang outputnya dalam bentuk file dan dikirim ke pusat tabulasi nasional di KPU RI serta kepada para saksi di TPS.
Nantinya, seluruh hasil penghitungan suara di TPS dapat diakses secara real time oleh masyarakat dan stakeholder kepemiluan, tutup Andi Dewantara. (Tim).