MEDIA SELAYAR - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH., MH menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang berlangsung di Room Meeting Diera, pada Kamis (15/6/2023).
Kajari Kep.Selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) atas permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Vide Pasal 3 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS).
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar juga memaparkan sejumlah hal mengenai bentuk dan potensi permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan diantaranya masih banyaknya ditemukan data ganda.
Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal (Nomor Induk Kependudukan tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir).
Masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaran Negara/Daerah dan selain penyelenggaran Negara/Daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.
Malasnya peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran wajib peserta BPJS. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS.
Selain itu, Kajari juga menyampaikan sejumlah hal mengenai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.
Ia berharap agar BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (R).