MEDIA SELAYAR. Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Badan Legislasi DPR RI menyepakati dan mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.
Hal ini disampaikan dalam forum rapat panitia kerja (panja) revisi UU Desa di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut dihadiri sebanyak 6 (enam) fraksi yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.
Ke-6 fraksi yang hadir, telah bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tak hadir di rapat tersebut.
Dari yang mendukung, beberapa fraksi memberi catatan dalam rapat tersebut. Diantaranya, anggota Baleg DPR Fraksi PKB Ibnu Multazam yang mengusulkan agar aturan itu berlaku surut.
"Menyetujui untuk sembilan tahun dua periode. Kedua, saya bertanya, ini berlaku surut atau tidak. Saya mengusulkan berlaku surut," kata Ibnu Multazam.
Sementara, anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf juga mengusulkan hal yang senada seperti yang disampaikan Fraksi PKB Ibnu Multazam, yakni perubahan masa jabatan kepala desa berlaku surut atau berlaku setelah revisi UU disahkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek juga mendukung perubahan masa jabatan kepala desa. Namun berbeda dengan anggota Baleg DPR Fraksi PKB dan Fraksi PKS, Achmad Baidowi ingin masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode.
"Bisa jadi sembilan (tahun) dikali tiga periode gitu. Namanya diskusi kan. Jadi kalau opsinya bisa tiga (periode) dikali sembilan (tahun), tapi kalau mayoritas (setuju) dua dikali sembilan ya kita ikut saja," kata Achmad Baidowi.
Sementara itu, usai rapat, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, secara hitungan masa jabatan kepala desa tidak berubah dari ketetapan dalam UU Desa yang saat ini berlaku yaitu kepala desa bisa menjabat hingga 18 tahun. Namun, yang diubah hanya berapa lama periode dan jangka waktu dalam satu periodenya saja.
"Kalau sekarang enam tahun dalam satu periode, Kepala Desa boleh menjabat tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali, jadi tetap 18 tahun saja," jelas Supratman.
Soal pro dan kontra yang muncul mengenai masa jabatan kepala desa, Supratman mengatakan terbuka dengan sikap dari tiap fraksi. Ia mengklaim semua fraksi di parlemen setuju terhadap perubahan masa jabatan kepala desa, termasuk partai oposisi pemerintah.
"Semua juga fraksi setuju. Iya, (fraksi dari partai oposisi) semua setuju. Nggak ada satupun yang menolak," ucapnya. (***).