MEDIA SELAYAR - Badan Narkotika Nasional Propensi (BNNP) Sulsel menjemput lelaki U" (32) tersangka pemilik ganja seberat 1 kg. Penangkapan tersangka U" berlangsung tanpa perlawanan oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar pada Jumat pekan lalu.
Dan hari ini Kamis (1/6/2023) U" dijemput Tim BNNP Sulsel untuk dibawa ke Makassar guna pengembangan kasus, jelas Akp. Ahmad Buduarto. SH. Kasi Intelijen Bid.Brantas BNNP Sulsel, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, tersangka telah memiliki dan mengedar ganja melalui layanan pengiriman setelah sebelumnya mentransfer uang ke pemesannya yang ada di Gowa.
Hal mana terungkap setelah pemesan awal di Kabupaten Gowa tertangkap dan menyebut bahwa ganja 1 kg ini adalah milik tersangka, jelas Ahmad.
Sementara itu Humas Polres Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan tersangka pengedar dan pemilik ganja di Mapolres oleh Tim BNNP Sulsel. Tersangka dijemput dan akan dibawa ke Makassar guna proses hukum lebih lanjut. (Tim).