MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, pada Jumat (28/7/2023) mewanti-wanti para kepala desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 dan tidak ikut serta dalam berkampanye.
"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa," kata Totok Hariyono.
"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelas Totok.
Bahkan, Anggota Bawaslu RI itu mengajak para kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu.
"Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi. Apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," ucapnya.
Untuk diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. (***).