MEDIA SELAYAR. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) termasuk salah satu daerah di Indonesia yang rawan terjadi pelanggaran pemilu. Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai menghadiri acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/7/2023).
"Ada beberapa sih daerah yang dianggap rawan pelanggaran (pemilu) termasuk salah satunya Sulsel. Meskipun dari kasus yang diputus itu belum tentu yang terbanyak. Misalnya dijatuhi tindak pidana dan sebagainya," ucap Mahfud MD.
Karenanya, koordinasi antara penegak hukum dalam penanganan pemilu disebut penting. Hal ini juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu mendatang atau tahun 2024.
Sentra Gakkumdu sendiri sebagaimana amanat dari Undangan-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan, untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
"Ini dengan harapan agar pelanggaran pemilu itu bisa diantisipasi dari sekarang, karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya," sebutnya.
Dalam pelanggaran pemilu, kata Mahfud, sering terjadi pelanggaran pidana maka ancamannya bisa dipenjara. Meskipun hukumannya terbilang kecil namun lebih baik jika hal tersebut tidak terjadi.
Sehingga untuk memperkecil terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkadang kecurangan itu dilakukan oleh pemain secara horizontal, tapi nanti yang digugat ke pengadilan itu KPUnya.
"Misalnya, KPUD kemudian KPU pusat. Kemudian KPUD membatalkan kembali apa yang sudah diputuskan. Oleh Sebab itu, supaya pemilu ini lebih sehat, lebih terintegrasi, mari kita jaga sama-sama dari sekarang karena tahapan pemilu sudah mulai masuk," jelas Mahfud.
Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana.
Selanjutnya, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.
Sementara itu, terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
Tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. (***).