MEDIA SELAYAR. Pemerintah Desa Kayu Bauk Kecamatan Bontomatene menggelar Musyawarah Desa Pemutakhiran Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bertempat di Aula Kantor Desa Kayu Bauk, Selasa (11/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Drs. Andi Massaile, Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Marzuki Adam, pihak Dinas Sosial, Kepala Desa dan perangkat desa Kayu Bauk, BPD Desa Kayu Bauk, Ketua RT, Babinsa Desa Kayu Bauk, serta para tokoh masyarakat se-desa Kayu Bauk.
Kadis DP3AP2KB Drs. Andi Massaile dalam sambutannya mengatakan bahwa ada beberapa kriteria/indikator dalam Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) meliputi kondisi rumah seperti jenis atap, jenis dinding, jenis lantai, listrik, air, bahan bakar memasak, dan tentunya data warga disesuaikan dengan NIK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Selayar.
Sementara, Kepala Desa Kayu Bauk Rizal Anshari mengatakan dengan adanya musyawarah desa ini dapat memperoleh data yang valid dan memohon untuk disesuaikan kategorinya dengan kondisi warga Desa Kayu Bauk.
“Saya mengharapkan seluruh peserta yang hadir dalam musdes ini termasuk para kepala Dusun agar meneliti dengan cermat kategori dan indikator yang ada dalam format P3KE agar dicocokkan dengan warganya masing-masing,” ucap Rizal Anshari.
Untuk diketahui, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil rapat Coaching Clinic Verifikasi dan Validasi Data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) pada tanggal 13 Juni 2023 yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar.
Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Desil 1-3 ini dipandu oleh Sekretaris Desa Kayu Bauk Andi Maulidawati.
Hasil Musyawarah Desa menyepakati beberapa KK yang telah diverifikasi dan divalidasi, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa serta perwakilan peserta rapat. (Wi2)