MEDIA SELAYAR - Dengan penuh rasa hormat saya H. Atiku Rahman, Bakal Calon Anggota Legislatif/DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar 3 (Tiga) yang meliputi Kecamatan Pasimarannu, Pasilambena.
Dengan penuh kesadaran menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya telah selesai menjalani pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000 Subsider 1 bulan kurungan mulai tanggal 12 mei 2007 sampai dengan 21 Februari 2008 dirutan kelas 2A Palu, Sulawesi-Tengah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu no:260/pid.B/2007/PN.PAlU tanggal 22 Agustus 2007 telah berkekuatan hukum tetap karena telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dalam pasal102 huruf a UU no17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun1995 tentang Kepabeanan.
Dan saya telah menjalani hukuman saya sebagaimana surat keterangan kepala Rutan klas 2A Palu No:W26EK.04.03-823 Tanggal 14 November 2007 Dan surat Lapas No : W 26.1484-PK.04.03.Tahun 2007 Tanggal 26 November 2007.
Demikian pengumuman ini disampaikan ke masyarakat melalui media untuk diketahui sebagaimana mestinya, sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar Periode 2024-2029 sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU No.10 Tahun 2023. (Red).