Satpol PP Razia Tempat Hiburan Penjual Alkohol

Jumat, 07 Juli 2023 | 18:45 WIB Last Updated 2023-07-07T10:45:12Z


MEDIA SELAYAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyedikan minuman beralkohol yang berada di Baloyya, wilayah Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu, pada Kamis (6/7/2023) malam.

Kasat Pol PP Saparuddin mangatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut dibawah 12 Mil.

Namun, selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.

Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor Satpol PP pada hari ini, Jumat 7 Juli 2023 untuk dimintai keterangan. (Humas). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Razia Tempat Hiburan Penjual Alkohol

Trending Now

Iklan