MEDIA SELAYAR. Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat membawa rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Hal tersebut disepakati saat Baleg DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan revisi UU Desa, di Ruang Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/7/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Dalam rapat, Ahmad Baidowi kemudian mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna.
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" ucap Ahmad Baidowi, yang kemudian disambut dan disetujui oleh seluruh fraksi anggota Baleg.
Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut lantas berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dapat direspon oleh pemerintah. Ia menjelaskan jika revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka atau RUU tertentu yang dapat diajukan oleh pemerintah, DPR, atau DPD berdasarkan kebutuhan, sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
"Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya", kata Ahmad Baidowi, usai rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan revisi UU Desa, di Ruang Badan Legislasi DPR RI.
Lanjut, Ia menyebut jika yang Baleg DPR RI sahkan pada kesempatan tersebut adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya", tutur Ahmad Baidowi.
Adapun isi Revisi RUU Desa salah satunya tentang perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Dalam rapat itu juga Baleg menyepakati kenaikan Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp 70 triliun di APBN. Sehingga dana yang diterima desa dari transfer dana desa yang saat ini berada di angka Rp 1 miliar, dengan usulan kenaikan tersebut, dana desa nantinya bisa naik hingga diangka sekitar Rp 2 miliar. (*).