MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, pada Minggu (27/8/2023).
"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," kata Totok Hariyono.
Dilansir dari bawaslu.go.id pada Senin (28/8/2023), Totok mengatakan tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegas Totok.
Dikatakan Totok Hariyono, penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Selanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, tutur Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. (*).