MEDIA SELAYAR. Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali menyurati masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait status dan kedudukan Tenaga Honorer Eks Kategori II (Eks THK-2) dan tenaga non ASN.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Nomor 800/992/VIII/BKPSDM/2023.
Dalam surat tersebut, Bupati Kepulauan Selayar memerintahkan para Kepala OPD untuk mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN tahun 2024 yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN (yang dilakukan pada tahun 2022).
Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN selama ini.
Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali juga melarang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya yang tidak terdaftar dalam basis data BKN tahun 2022.
Bupati juga menegaskan bagi OPD yang mengangkat pegawai non-ASN diluar basis data BKN pendataan tahun 2022 akan berpotensi menjadi temuan administrasi. (Tim).