Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Terpilih Diumumkan Besok

Minggu, 13 Agustus 2023 | 21:20 WIB Last Updated 2023-08-13T13:20:51Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia memutuskan melakukan perpanjangan waktu pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar terpilih Periode 2023-2028 sampai dengan 14 Agustus 2023. Perpanjangan waktu pengumuman tersebut juga berlaku bagi Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia. 

Surat Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu RI, pada Sabtu (12/8/2023) dengan nomor 280/Kp.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

SK tersebut di tandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan ditembuskan ke masing - masing Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam surat keputusan tersebut, Bawaslu RI mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang awalnya Sabtu, 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023.

Sementara, pelaksanaan Pelantikan Calon Anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023" di ubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023.

Dikatakan pula bahwa keputusan itu mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Calon Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Terpilih Diumumkan Besok

Trending Now

Iklan