Masa Jabatan Legislatif Digugat ke MK, Maksimal 2 Periode Saja

Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:01 WIB Last Updated 2023-08-08T22:59:02Z


MEDIA SELAYAR.
Periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Kedua pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karenanya, Andi Redani meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua periode, dan setelah itu para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa (8/8/2023) malam, permohonan tersebut telah terdaftar pertanggal 6 Agustus 2023, dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Selaku pemohon, Andi Redani menunjuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut. 

Salah satu bunyi petitum pemohon dalam gugatannya, yaitu "Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. 

Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945.

Andi menyebut pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sangatlah penting. 

"Periode legislator harus dibatasi sebagaimana masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan/abuse of power," menurut Andi. 

Pembatasan periode jabatan itu juga diperlukan untuk menutup peluang besar Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, pembatasan kekuasaan dapat menciptakan regenerasi kepemimpinan dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang yang berlebihan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi Redani Suryanata meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan anggota legislatif maksimal selama 2 (dua) periode saja. 

Terkahir dalam tuntutannya, Andi Redani meminta apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Jabatan Legislatif Digugat ke MK, Maksimal 2 Periode Saja

Trending Now

Iklan