MEDIA SELAYAR. Penyidik Tipikor dari Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, Kanit Tipikor Andi Bakri Yamar, SE.,MM bersama Anggota Unit Tipikor, mengikuti rapat tindak lanjut hasi pemeriksaan polemik penyelenggaraan seleksi dan pelatihan pasukan pengibar bendera (Paskibra) TA. 2023.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekaretariat Daerah, pada Jum'at (25/8/2023) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs. Mesdiyono, M.Ec.Dev. Selain Pihak Polres, rapat itu juga diikuti oleh Pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebagai OPD pelaksana kegiatan.
Saat membuka rapat, Sekda menjelaskan bahwa agenda rapat adalah tindaklanjut pemeriksaan terkait penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar BenderaTahun Anggaran 2023, dimana adanya polemik terkait proses pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur standar pelaksanaan sebuah kegiatan.
"Kita harapkan dengan pertemuan ini dapat menyelesaikan permasalahan atau polemik ini sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku," kata Mesdiyono.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH mengungkapkan bahwa rapat tersebut perlu digelar sehubungan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor, dimana ditemukan fakta bahwa dari Total Anggaran kurang lebih Rp 540 Juta ditambah dengan usulan anggaran pada APBD-P sebesar kurang lebih Rp 160 Juta, diketahui pelaksana kegiatan baru mencairkan anggaran kurang lebih Rp 80 Juta, sementara kegiatan sudah selesai dilaksanakan.
"Karena baru sebagian kecil yang dicairkan anggarannya, sehingga hasil penyelidikan Unit Tipikor belum dapat disebut kerugian Negara, yang ada adalah potensi kerugian Negara. Dalam situasi ini, maka Penyidik Polres akan melakukan upaya penyelamatan keuangan Negara, dengan mendorong perhitungan, sehingga yang dicairkan sesuai dengan bobot yang semestinya atau adanya pengembalian ke Kas Negara setelah pencairan. Inilah mengapa Kapolres memerintahkan agar dilakukan pertemuan resmi untuk membahas hal ini secara intensif, sehingga kami usulkan untuk dilakukan rakor tindak lanjut," kata Kasat Reskrim.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Tipikor Andi Bakri Yamar SE.,MM, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Pelaksana Teknis Kegiatan pihak Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan beberapa peserta Paskibraka serta Penyedia/Toko/Rekanan. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi data awal untuk perhitungan dugaan potensi kerugian Negara.
"Jadi kalau ada Tim yang akan melakukan perhitungan, kami terbuka untuk memberikan data berdasarkan hasil pemeriksaan. Agar proses penghitungan dugaan Potensi kerugiannya obyektif, sesuai dengan fakta pada pelaksanaan kegiatan," kata Andi Bakri.
Plt. Inspektur Daerah Kepulauan Selayar Irwan Baso, S.STP menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sebagaimana di maksud dilakukan oleh Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten.
"Kami akan segera membentuk Tim untuk menangani persoalan polemik Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Tahun Anggaran 2023," kata Irwan Baso.
Sementara, Baso Kasim DM selaku Irban Bidang Pencegahan dan Ivestigasi menambahkan bahwa sesuai dengan tupoksi bidang maka perlu dilakukan pemeriksaan/Audit khusus dengan tujuan tertentu terkait proses Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar BenderaTahun Anggaran 2023.
Berdasarkan masukan dari seluruh peserta Rapat tindak lanjut tersebut, disepakati bahwa pemeriksaan terkait Penyelenggaraan seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Tahun Anggaran 2023 akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan/Audit tujuan tertentu.
Hal tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi dan apabila ditemukan indikasi dugaan kerugian Negara dalam Audit, maka sesegera mungkin untuk dilakukan pengembalian ke kas Daerah/Negara. (Humas Polres)