Kejaksaan Negeri Selayar Lakukan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 27 September 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-09-27T10:30:41Z


MEDIA SELAYAR.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka Sukardi alias Cantika, bertempat di Rumah Restorative Kejari Kepulauan Selayar, Rabu (27/9/2023). 

Pelaksanaan proses perdamaian berdasarkan Restorative Justice dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : PRINT-681/P.4.28/Eoh.2/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. mengatakan bahwa Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum An. Terdakwa Sukardi alias Cantika Bin Sunding merupakan langkah dan upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama dengan para Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan jalan damai kedua belah pihak dengan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice

"Dalam Proses Upaya Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum ini terdapat hasil keputusan damai dengan syarat terdakwa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap kerugian dan barang yang dicuri atas perbuatannya terhadap korban dan telah disepakati oleh kedua belah pihak korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh keluarga korban dan Pemerintah setempat," kata Hendra Syarbaini. 

Lanjut Hendra mengatakan penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum an. Terdakwa Sukardi alias Cantika Bin Sunding juga mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hendra Syarbaini menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu kasus pidana umum, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai kekeluargaan. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Selayar Lakukan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian

Trending Now

Iklan