MEDIA SELAYAR. Tim Resmob dan piket Fungsi Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, S.H., didampingi Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi kembali mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Emas, di Jln. Metro Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Senin (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Terduga pelaku lagi-lagi seorang perempuan berinisial AF (33), bekerja sebagai IRT dan beralamat di Jln. RA. Kartika Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H., kepada Pewarta, Selasa (13/9/2023) pagi, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencuri emas tersebut. Dia mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap atas dasar 2 (dua) Laporan Polisi (LP) LP/B/203/IX/2023/SPKT/Res Kep Selayar/Polda Sulsel, kejadian hari Minggu tanggal 11 September 2023, dan LP/B/204/IX/2023//SPK/Polres Kep Selayar, tanggal 12 September 2023.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban dan mengambil emas dan BPKB," kata Iptu Nurman.
Adapun motif yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan cara masuk ke rumah korban atas nama Widawati (42) beralamat di Jln. RA. Kartika Kelurahan Benteng Utara, dan mengambil emas yang disimpan oleh korban di dalam lemari. Emas tersebut berupa kalung, cincin dan gelang dengan berat keseluruhan kurang lebih 16 gram.
Kemudian, pada bulan Januari 2023 lalu, dengan motif yang sama terduga pelaku juga mengambil BPKB milik Andi Rosnani (45) yang juga beralamat di Jln. RA. Kartika Kelurahan Benteng Utara. Total kerugian keseluruhan korban yaitu kurang lebih 30 juta rupiah.
"Pengakuan pelaku mengadai emas yang dicurinya tersebut di Pengadaian Batangmata, dan menjaminkan BPKB di Pembiyaan Mandala," jelas Iptu Nurman Matasa.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar guna Proses Penyidikan lebih lanjut. (Tim).