MEDIA SELAYAR. Hari ini, Senin (4/9/2023), Operasi Zebra Pallawa 2023 secara resmi dimulai. Operasi kewilayahan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini mengusung tema “Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
Dimulainya Operasi Kepolisian bidang lalulintas ini ditandai dengan apel gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol Abd. Rahman, dan dihadiri undangan serta peserta Apel dari unsur Pemkab, Kodim 1415 Selayar dan instansi terkait lainnya.
Wakapolres Kompol Abd. Rahmanselaku pimpinan apel pada kesempatan tersebut, membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso.
Dalam amanatnya, Kapolda menjelaskan bahwa operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Zebra Pallawa-2023 Polda Sulsel mengedepankan fungsi lalu lintas, dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya sebagai satgas bantuan operasi yang bertujuan untuk terciptanya situasi lalu lintas yang nyaman, aman, tertib dan lancar jelang pergelaran operasi Mantap Brata 2023-2024.
Selain itu, jelas Kapolda, operasi tersebut adalah operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif, dan persuasif serta humanis didukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile. Juga teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa-2023 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolda.
Kegiatan ini diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing–masing perwakilan dari Polri, TNI, Sat Pol.PP, dan Dinas Perhubungan Kepulauan Selayar sebagai tanda dimulainya operasi.
Untuk diketahui Operasi Zebra 2023 digelar serentak selama 14 hari mulai hari ini Senin 4 September 2023 esok hingga 17 September 2023 mendatang. Sedikitnya ada 7 daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Zebra 2023.
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI.
2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk.
3. Melawan arus.
4. Pengemudi di bawah umur.
5. Pengemudi yang melebih batas kecepatan.
6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.
7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Diharapkan dengan operasi Zebra Pallawa 2023 ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan berlalu lintas di Jalan raya. (Humas Polres)