Sulsel Dapat Jatah 73.309 Ton Pupuk Subsidi, Ini Kriteria Petani yang Berhak Menerima

Minggu, 03 September 2023 | 20:35 WIB Last Updated 2023-09-03T12:35:11Z


MEDIA SELAYAR.
PT. Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan. Dari total pupuk yang disediakan, 45.490 ton di antaranya adalah pupuk urea dan 27.819 ton pupuk NPK. 

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi pada Minggu (3/9/2023), usai meninjau tiga gudang pupuk di Sulawesi Selatan yakni gudang distribution centre (DC) II dan unit pengantongan DSP Makassar, serta gudang lini III Parepare, pada Jumat 1 September 2023.

Rahmad mengatakan jumlah stok pupuk bersubsidi sebanyak 73.309 ton untuk petani Sulsel tersebut setara dengan 331 persen dan 320 persen dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kunjungan saya ke gudang pupuk bersubsidi di wilayah penjualan Sulsel ini dalam rangka memastikan kesiapan PT Pupuk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani," kata Rahmad, pada Minggu (3/9/2023).

Lanjut, saat ini kata Rahmad, stok di gudang cukup memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani selama satu setengah bulan ke depan, baik untuk pupuk urea maupun NPK subsidi. 

Sementara dalam skala nasional, dia menjelaskan, PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 952.685 ton, yang terdiri dari 545.607 ton pupuk urea dan 407.258 ton NPK.

Jumlah ini setara 387 persen dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Rahmad mengatakan, hingga saat ini PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,26 juta ton.

Dia merinci, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebanyak 2,51 juta ton dan NPK subsidi sebesar 1,75 juta ton, termasuk NPK kakao bersubsidi.

Menurutnya, stok pupuk bersubsidi itu telah disalurkan kepada para petani yang terdaftar di e-Alokasi atau mereka yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun kriteria petani yang berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan petani sembilan komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. (*). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sulsel Dapat Jatah 73.309 Ton Pupuk Subsidi, Ini Kriteria Petani yang Berhak Menerima

Trending Now

Iklan