Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar Tangkap Terduga Pelaku Pencuri 80 Gram Emas

Senin, 11 September 2023 | 22:04 WIB Last Updated 2023-09-11T14:04:54Z


MEDIA SELAYAR.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa dan didampingi oleh Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama anggota, berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, pada Senin (11/9/2023) siang.

Terduga pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan berinisial ID (35), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan beralamat di Jl. Aroepala Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan jika penangkapan berawal ketika Tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait Laporan Polisi dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga Pelaku. 

"Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, Tim bergerak ke jalan Aroepala Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan," jelas Iptu Nurman Matasa, S.H., kepada Pewarta, pada Senin (11/9/2023) malam. 

Kasat Reskrim Iptu Nurman mengungkapkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berdasarkan berdasarkan 3 (tiga) Laporan Polisi (LP), antara lain LP/B/170/VIII/2023/SPKT/RES KEP SELAYAR/POLDA SULSEL, kejadian hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023. Kemudian sebelumnya, LP/B/140/VI/2023/SPK/Polres Kep. Selayar, tanggal 22 Juni 2023 dan LP /B/ 133/VI/ 2023/SPK Res Kep. Selayar, tanggal 14 Juni 2023.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda yakni di Jln. S. Parman Benteng Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Jln. Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, dan Jln. Fatmawati Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar," kata Kasat Reskrim Iptu Nurman. 

Dikatakan Iptu Nurman, pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku mencungkil pintu disaat korban sementara tidak berada dirumah. Terduga pelaku berkeliling Kota Benteng sambil mengawasi rumah yang tidak ada penghuninya sehingga pelaku mencungkil pintu dengan potongan besi dan masuk ke dalam rumah korban.

"Pada tiga lokasi tersebut terduga pelaku telah mencuri emas seberat kurang lebih 80 gram, uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), dan satu unit hp merk Vivo 1902 warna pink," ucap Iptu Nurman. 

Hasil interogasi terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa ia telah berkali-kali melakukan pencurian dengan cara mencungkil rumah korban dan mengambil emas dan hp yang ada dirumah para korban. Pelaku juga mengaku menjual hasil curian di penjual emas dan diamankannya barang bukti dari penjualan tersebut. 

Dari tangan pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengamankan 1 (satu) buah emas dengan berat 16 gram, dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo 1902.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," tutup Kasat reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa. (Tim). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar Tangkap Terduga Pelaku Pencuri 80 Gram Emas

Trending Now

Iklan