MEDIA SELAYAR. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar (Pilkada Serentak) Tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (26/10/2023).
Penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bawaslu disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Jalalluddin.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Rosdan Chaeran Achmad serta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Selayar, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Perjanjian NPHD untuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan selayar Senilai Rp.7,6 miliar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengungkapkan setelah dilakukannya penandatanganan NPHD ini, Bawaslu Selayar siap menghadapi pemilihan tahun 2024 mendatang.
"Anggaran ini tentunya akan digunakan untuk segala kebutuhan pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Selayar. Sehingga tentu saja kami akan memanfaatkan ini untuk kebutuhan pengawasan pemilihan, dan tentu saja sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Nurul Badriyah.
Selain Bawaslu, Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga dilakukan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Andi Dewantara. Dana Hibah untuk KPU Selayar Rp25,7 miliar.
Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bawaslu merupakan salah satu rangkaian dari kunjungan silaturahmi Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin di Kepulauan Selayar. (Anto).