MEDIA SELAYAR - Ada 5 (lima) Daerah Pemilihan (Dapil) di 11 (Sebelas) wilayah Kecamatan yang akan ikut melaksanakan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 14 Pebruari 2024 mendatang. Dari 5 Dapil yang ada, 2 diantaranya berada di wilayah kepulauan. Yakni Dapil 3 dan Dapil 4.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Pasimarannu dan Pasilambena, sementara Dapil 4 meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Kecamatan Takabonerate.
Barisan Pemantau Pemilu Nusantara (BPPN) 160 Tim merilis bahwa khusus Kabupaten Kepulauan Selayar, Dapil paling rawan adalah dua dapil di wilayah kepulauan.
Letak kedua Dapil ini berada jauh di wilayah Kepulauan. Malah bisa disebut perairan lautnya sudah berbatasan dengan provinsi lain, yakni Nusa Tenggara dan Sulawesi Tenggara. Perjalanan ke wilayah ini hanya bisa dilakukan dengan transportasi laut.
Letaknya yang jauh dari pusat kabupaten membuat kedua Dapil ini disebut surga bagi para pelaku money politik dan pelaku praktek kecurangan dalam Pemilu.
Bukan saja Pemilu tapi kondisi jarak dan minimnya sarana penunjang membuat wilayah ini bisa disebut longgar pengawasan, dalam kegiatan apapun. Termasuk disebut rawan kriminal.
Hasil pantauan BPP 160 Tim selama kurun waktu sebulan terakhir, ramai pembahasan politik dan pemilu ditengah warga. Khususnya di Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate. Dalam pembahasan paling ramai dibahas tentang jumlah isi amplop yang siap disalurkan oleh para tim sukses.
Termasuk sejumlah desa telah menyalurkan bantuan desanya, ditengah-tengah opini masyarakat desa bahwa salah satu partai adalah partai pemerintah yang menurut mereka sebagai pemilik bantuan tersebut.
" Pada kesimpulannya didua dapil ini, sebagian besar luput dari pantauan dan sebagian besar seakan dibiarkan terjadi begitu saja. Andai saja tidak ada petugas atau personil pengawasan mungkin bisa disebut, Dapil ini tak terurus""
Kemampuan para petugas pengawas pemilu 2024 akan teruji didua Dapil ini. Apakah mampu atau tidak mampu menahan lajunya praktek jual beli suara serta kecurangan lainnya. Semoga berhasil. Begitu kutipan rilis yang diterima Pewarta.
Sementara itu Dapil lain di Kabupaten Kepulauan Selayar yang dirilis sebagai daerah massif praktek jual beli suara, adalah Dapil Benteng, menyusul Bontomatene, Buki dan Bontomanai. Sementara Dapil Bontosikuyu dan Bontoharu tertulis paling bawah.
Dari riwayat sogok suara selama pemilihan umum dan Pilkada serta Pilkades di wilayah Kepulauan Selayar bervariasi dari angka 200ribu hingga informasi nilai 1 juta per kepala.
Belum ada proses pembuktian namun dari hasil konformasi sebelumnya ke Pihak Bawaslu menjawab akan menangani temuan atau laporan praktek jual beli suara pada Pemilu 2024 secara tegas.
" Tentu saja kami akan tindaki dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum " (R).