Bawaslu Selayar Gelar Media Gathering, Bahas Berita Hoax Hingga Money Politik Jelang Pemilu 2024

Jumat, 08 Desember 2023 | 20:49 WIB Last Updated 2023-12-08T12:49:01Z


MEDIA SELAYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar menggelar Media Gathering dalam rangka menangkal berita hoax dan menghadapi kerawanan Pemilu 2024 di Kepulauan Selayar, bertempat di Tanadoang Caffe, Jl. S. Parman, Benteng, pada Jum'at (8/12/2023). 

Acara tersebut dihadiri para awak media, unsur KNPI, Karang Taruna, Pemuda Muhammadiyah, PC GP Ansor dan Panwascam se Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar mengajak para insan pers, OKP, Ormas dan masyarakat untuk senantiasa bersinergi dalam menangkal berita hoax menjelang Pemilu 2024.

"Beberapa ciri atau indikasi berita itu hoax adalah informannya tidak jelas dan kadang menggunakan akun palsu di media sosial, cenderung provokatif serta merendahkan lawan politiknya," jelas Azmin Khaidar. 

Disisi lain, potensi meney politik bukan menjadi rahasia lagi. Dari hari ke hari, dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, hal ini semakin menjadi isu hangat di kalangan masyarakat, tambahnya. 

Secara terbuka, Azmin tidak memungkiri bahwa salah satu kendala dan tantangan tersendiri yang dihadapi Bawaslu adalah minimnya personel yang akan melakukan pengawasan. Dimana secara struktural teman di tingkat kecamatan hanya ada 3 orang dan panwaslu kelurahan dan desa (PKD) masing-masing hanya 1 orang.

Karenanya, kata Azmin, pihaknya mengharapkan masukan para insan pers dan segenap yang hadir serta masyarakat Kepulauan Selayar untuk membantu memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat dalam menangkal berita hoax dan mengawasi potensi terjadinya money politik di Pemilu 2024 nanti. 

"Jika kedepan ada pihak yang menemukan terjadinya praktik money politik di lapangan, silahkan dilaporkan atau berikan kami informasi, nanti kami akan teruskan ke panwascam untuk menelusuri itu," ucap Kordiv HP2H Bawaslu Selayar ini. 

Jika terbukti, Bawaslu akan menindak tegas pelakunya dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pungkas Azmin Khaidar. (Tim). 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawaslu Selayar Gelar Media Gathering, Bahas Berita Hoax Hingga Money Politik Jelang Pemilu 2024

Trending Now

Iklan