MEDIA SELAYAR - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan tahan 2 (Dua) orang tersangka tindak pidana korupsi proyek peningkatan lalan (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 Kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Selayar.
Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bonerate -Sambali diduga telah merugikan negara miliaran rupiah namun para tersangka kemudian mengembalikan 1 Miliar dari kerugian tersebut.
" Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023. Namun 1 (satu) Miliar telah dikembalikan, " jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., Rabu (27/12/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Hendra Syarbaini, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut untuk proses selanjutnya.
Para tersangka diduga telah lalai dalam mengerjakan proyek tersebut, diduga pekerjaan proyek tidak sesuai bobot yang telah direncanakan alias tidak selesai. Kedua tersangka yakni S selaku Penyedia (Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi) dan tersangka inisial MM selaku konsultan Pengawas (Direktur CV Delta Dimensi consultant), jelasnya.
" Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Dan proses pengembalian uang dari para tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar adalah salah satu upaya dan langkah Kejaksaan membantu upaya pemulihan keuangan negara (tim).