PBB di Selayar Naik 200 Persen, Kades Patilereng: Sangat Membebani Warga

Selasa, 12 Desember 2023 | 20:41 WIB Last Updated 2023-12-12T13:30:24Z


MEDIA SELAYAR.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Drs. Muhtar, M.M., mengungkapkan jika realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pertanggal 5 Desember 2023 baru tercatat 52,11 persen. 

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama dan dukungan dari masyarakat, melalui para Kades yang diharapkan terus mengedukasi masyarakat desa, untuk taat dan sadar bayar pajak, sebagai bukti cinta kita kepada daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Patilereng Saharuddin Arif, kepada Pewarta, pada Selasa (12/12/2023) mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan PBB sampai diangka 200 persen, dasarnya adalah adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Namun, sangat disayangkan kebijakan itu dikeluarkan pada saat masa-masa krisis seperti sekarang ini, dimana masyarakat juga masih berupaya menormalkan kondisi ekonominya pasca pandemi kemarin. 

Karena itu pula, kata Saharuddin, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan program penanggulangan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, maupun bantuan lainnya sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi masyarakat. 

"Seharusnya pemerintah mengevaluasi kebijakan ini, atau minimal menunggu kondisi ekonomi masyarakat stabil, baru PBB dinaikkan. Sebetulnya masyarakat sangat terbebani dengan kenaikan PBB ini," tutur Kades Patilereng. 

Harusnya PBB untuk warga kurang mampu di gratiskan saja dulu, atau minimal kenaikan PBB ini ditunda sampai kondisi ekonomi masyarakat normal. Ini kan kita masih dalam keadaan krisis pasca pandemi, belum lagi terjadi inflasi dan resesi global, tambah Saharuddin. 

Ditanya terkait realisasi pajak di desanya, Saharuddin mengungkapkan hingga hari ini dari total target PBB Desa Patilereng sebesar kurang lebih 66 juta rupiah, baru terealisasi kurang lebih 18 juta rupiah atau 27, 27 persen. 

Hingga saat ini pun, pihaknya berupaya untuk merealisasikan pembayaran PBB masyarakat di desanya. Bahkan, kata Saharuddin, beberapa unsur seperti Kepala Dusun, RK, RT, kelompok Dasawisma, Pendamping Keluarga Harapan telah dilibatkan dalam penagihan. 

"Berbagai upaya telah dilakukan yang dimulai dari Pemerintahan Desa sendiri. Mulai dari Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan staf, hingga sampai pada penerima insentif di Desa itu kita langsung lakukan pemotongan pada saat pembayaran gaji dan insentifnya. Demikian pula bagi para penerima BLT Dana Desa dan PKH," jelasnya. 

Namun yang menjadi kendala ketika melakukan penagihan pada masyarakat lainnya yang bukan penerima insentif. Ketika dilakukan penagihan PBB, rata-rata mengatakan mereka belum memiliki dana untuk membayar pajaknya. 

Dikatakan Saharuddin, sekalipun pembayaran pajak ini adalah kewajiban warga, namun pihaknya selaku Pemerintah Desa juga tidak ingin memaksakan masyarakat untuk segera melunasi pajaknya. Apalagi sekarang ini, kondisi kemampuan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi yang terjadi beberapa tahun terkahir ini. Ditambah lagi dengan inflasi yang terjadi, harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat drastis. 

"Jangankan melunasi PBB, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit. Karenanya, Pemerintah Desa Patilereng mengeluarkan kebijakan, ketika masyarakat belum mampu membayar PBBnya sekaligus, maka bisa diangsur," kata Saharuddin. 

Adapun faktor lain yang dihadapi sehingga pembayaran pajak di Desa Patilereng, diantaranya tanah sudah dijual, namun karena belum atas nama pembeli sehingga belum siap membayar. Ada juga yang lokasinya tidak jelas, ungkap Saharuddin. 

Selain itu, ada juga karena memang faktor kesadaran masyarakat yang kurang untuk membayar pajaknya. Dan itu tentu tugas kita semua untuk memberikan pencerahan. 

Melihat realitas yang terjadi di Tahun 2023 ini, Kades Patilereng merencanakan untuk Tahun Anggaran 2024, akan membuat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan melibatkan warga miskin yang dianggap belum mampu membayar PBBnya. 

"Sebagian dari upah yang diterima oleh warga tersebut, bisa disisihkan untuk pembayaran PBB. Saya kira hal itu bisa menjadi salah satu upaya, agar realisasi pembayaran PBB masyarakat bisa meningkat ditahun-tahun mendatang," pungkas Kades Patilereng, Saharuddin Arif. (Afd). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PBB di Selayar Naik 200 Persen, Kades Patilereng: Sangat Membebani Warga

Trending Now

Iklan